Beranda ยป Umum

Cara Pecah KK Setelah Menikah (Syarat Lengkap) Terbaru

Setelah menikah, salah satu hal yang cukup penting dilakukan adalah memecah Kartu Keluarga antara KK pasutri dengan KK orang tua.

Nantinya, akan tercetak 3 Kartu Keluarga baru yaitu KK pasutri, KK orang tua suami, dan KK orang tua istri.

Bagi pengantin baru, informasi mengenai cara pisah Kartu Keluarga seperti ini, mungkin akan sangat diperlukan.

Untuk itu, bagi Anda yang saat ini hendak memecah Kartu Keluarga, silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Syarat Pecah KK Terbaru

Berdasarkan pengalaman saya, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk memecah KK setelah menikah:

  1. Kartu Keluarga asli orang tua suami dan istri.
  2. Buku nikah sebagai dokumen pendukung pecah KK.
  3. KTP suami dan istri.

Saat saya memecah Kartu Keluarga setelah menikah, hanya syarat di atas yang dibutuhkan. Namun, ada kemungkinan tambahan syarat lain mengingat beda daerah, mungkin beda juga syaratnya.

Cara Pecah KK Setelah Menikah

Saat melakukan pecah KK, saya memutuskan untuk mengurusnya di Balai Desa istri saya (pihak perempuan).

Adapun cara lain, Anda juga bisa mengurusnya secara langsung di Disdukcapil sesuai domisili Anda.

Berikut adalah prosedur pecah KK setelah menikah di Balai Desa:

  1. Siapkan semua persyaratan pecah KK yang diperlukan.
  2. Datang ke Balai Desa pihak perempuan (istri).
  3. Ambil antrean (jika ada) atau temui petugas Balai Desa.
  4. Utarakan keperluan Anda untuk pecah Kartu Keluarga, biasanya petugas akan langsung paham jika semua syarat sudah lengkap.
  5. Tunggu proses cetak Kartu Keluarga.

Setelah diproses di Balai Desa, permintaan Anda akan diteruskan ke Disdukcapil terkait dan Anda hanya perlu menunggu proses pisah KK tersebut.

Baca juga Cara Mengubah Status Kawin di KTP

Setelah KK baru sudah jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas Balai Desa untuk mengambil KK baru yang sudah dicetak.

Dalam hal ini, Anda akan mendapatkan 3 Kartu Keluarga baru sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.

Berdasarkan pengalaman saya, proses pisah KK memakan waktu 4-5 hari kerja, permintaan saya masuk 23 November 2023 dan KK jadi 28 November 2023.

Lama tidaknya proses pecah KK mungkin juga tergantung banyak sedikitnya antrean yang masuk. Jadi mohon ditunggu saja.

Charis Fitriyanto

Charis

Pemuda Magelang yang senang menulis di blog.

Tinggalkan komentar