Beranda ยป Umum

Cara Mengubah Status Kawin di e-KTP Setelah Menikah

Selain pecah KK, hal lain yang tidak kalah penting dilakukan adalah mengubah status perkawinan di KTP pasutri.

Meskipun ada yang beranggapan ini tidak terlalu penting, namun tidak ada salahnya untuk mengurus perubahan data tersebut.

Selain untuk memperbarui data terbaru, status kawin juga bisa menjadi informasi resmi kalau kita tidak lagi jomblo haha.

Untuk Anda yang saat ini hendak mengubah status kawin di KTP, silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin

Syarat mengubah status kawin di KTP hanyalah buku nikah saja. Namun, saya menyarankan untuk melakukan pembaruan data lain jika memang diperlukan.

Berikut adalah beberapa syarat melakukan pembaruan data pada KTP:

  • Fotokopi buku nikah untuk mengganti status perkawinan.
  • Surat keterangan pindah domisili untuk mengubah alamat domisili (surat ini bisa diurus di kelurahan Anda).
  • Fotokopi ijazah untuk menambah gelar.
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

Nah, di atas adalah beberapa syarat untuk melakukan pembaruan data di KTP kita.

Saat mengubah alamat domisili pada KTP istri saya, saya tidak memerlukan surat pindah domisili. Saya cukup membawa fotokopi KK saja karena alamat baru dan alamat KK sama.

Cara Mengubah Status KTP Menjadi Kawin

Berdasarkan pengalaman pribadi, saya melakukan perubahan status perkawinan di Disdukcapil sesuai domisili saya.

Berikut adalah prosedur mengubah status perkawinan di KTP:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil setempat.
  2. Ambil antrean dan tunggu antrean Anda dipanggil oleh CS.
  3. Utarakan keinginan Anda untuk mengubah status perkawinan di KTP dan serahkan juga syarat yang diperlukan.
  4. Petugas akan memproses permintaan Anda untuk mencetak KTP baru.

Saat melakukan perubahan data pada KTP, biasanya KTP lama Anda akan diminta oleh petugas.

Baca juga Cara Mengubah Status Pendidikan di KK

Di Disdukcapil daerah saya, KTP yang sudah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat dengan ekspedisi Pos Indonesia.

Untuk lamanya proses ini, sekiranya maksimal 14 hari kerja. Namun kalau saya kemarin, permintaan masuk 29 Desember 2023 dan KTP jadi 2 Desember 2023.

Jadi ditunggu saya ya, lama tidaknya mungkin tergantung antrean yang masuk juga.

Charis Fitriyanto

Charis

Pemuda Magelang yang senang menulis di blog.

Tinggalkan komentar